Posted: 25 Mar 2009 by Maricutess in Label:
0



WELCOME IN MYBLOG



PEMILU "CONTRENG"







APAKAH BENAR PEMILU KALI INI BERBEDA DENGAN PEMILU YANG LALU?

Ya benar, beberapa perbedaan tersebut adalah :

  • Cara menandai pada Surat Suara
  • Berlakunya Parliamentary Threshold (PT) untuk penetapan kursi di DPR RI
  • Berlakunya mekanisme suara terbanyak dalam penetapan Calon Anggota DPR dan DPRD
  • Berlakunya Afirmatif Action 30% keterwakilan perempuan
  • Masa kampanye yang cukup panjang, yaitu sejak 3 hari setelah ditetapkannya peserta pemilu



Apakah perbedaan untuk penetapan calon terpilih anggota DPR/DPRD?

Pada Pemilu 2009 yang terpilih sebagai anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten / Kota tidak lagi berdasarkan nomor urut partai, tapi mereka yang mendapatkan suara terbanyak akan langsung terpilih. Itu berarti, calon anggota legislatif yang berada pada nomor urut paling atas seperti nomor satu atau dua, belum tentu akan lolos menjadi anggota dewan jika suara mereka kalah banyak dengan nomor urut dibawahnya.



KAMPANYE PEMILU

Kapan peserta Pemilu melakukan kampanye?

  • Saat ini jadwal Pemilu tengah memasuki masa kampanye yang mulai sejak 12 Juli 2008 dan berakhir pada 5 April 2009, pada saat dimulainya hari tenang
  • Khusus kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 21 hari, mulai 16 Maret sampai 5 April 2009. Sedangkan tanggal 6-8 April 2009 merupakan masa tenang, dimana pada masa tenang semua atribut dan alat peraga kampanye harus dibersihkan



BAGAIMANA CARA KITA MEMILIH MEREKA, APAKAH MASIH SAMA SEPERTI PEMILU SEBELUMNYA?

Cara memilih wakil kita yang akan duduk di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tidak lagi dengan mencoblos gambar dan calon legislatif yang ditawarkan partai politik, tapi dengan cara pencentangan atau pemberian tanda centang ( v ) yang dilakukan sekali pada Kolom Nama Partai atau Kolom Nomor Calon, atau Kolom Nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab / Kota. Dan untuk Calon Anggota DPD pemberian tanda centang ( v ) dilakukan sekali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD. Pencentangan tersebut tidak boleh disertai tulisan atau catatan lain pada surat suara. Penandaan terhadap pilihan juga bisa dilakukan dengan membubuhkan tanda silang dan garis datar pada kolom-kolom diatas.



SUARA SAH DAN TIDAK SAH

Bagaimana cara menentukan calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD Kab / Kota terpilih?

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab / Kota berdasarkan suara terbanyak



Bagaimana cara menentukan calon anggota DPD terpilih

Calon terpilih DPD ditentukan dengan mencari empat calon anggota DPD yang memperoleh suara sah dan terbanyak. Setelah itu, keempat calon yang memperoleh suara sah terbanyak ditetapkan sebagai anggota DPD dari prov yang bersangkutan



Bagaimana cara memberikan suara yang benar?

  • Untuk Calon Anggota Legislatif DPR / DPRD, pemberian tanda centang ( v ) pada Kolom Nama Partai atau Kolom Nomor Calon atau Kolom Nama Calon
  • Untuk Calon Anggota Legislatif DPD, pemberian tanda centang ( v ) pada salah satu Kolom Foto Calon






sumber:www.kuduskab.go.id



0 komentar: